JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung belum mengambil sikap atas pengabulan gugatan atas surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) perkara Novel Baswedan.
Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Putusan diterima itu, kami menunggu penyampaian atau pemberitahuan secara resmi ke kejaksaan," ujar Noor saat dihubungi, Kamis (31/3/2016).
Noor mengatakan, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang diterima kejaksaan soal putusan itu. Dengan demikian, ia belum mau menyampaikan sikapnya, termasuk soal keputusan untuk melimpahkan perkara Novel ke pengadilan.
(Baca: Praperadilan Diterima, Kejaksaan Diminta Lanjutkan Perkara Novel Baswedan)
"Jaksa kan belum terima petikan putusan. Setelah kami terima, kami baca, baru kami ambil sikap," kata Noor.
Di dalam putusannya, hakim menganggap bahwa terbitnya SKP2 yang menyatakan bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan kedaluwarsa adalah tidak sah dan cacat hukum.
"Memerintahkan agar berkas perkara Novel Baswedan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata hakim.