Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain untuk Data Pemilih Pemilu, Apa Urgensi Buku Pokok Pemakaman?

Kompas.com - 28/03/2016, 17:06 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia, pelaporan kematian dinilai masih sangat rendah. Tak sedikit orang yang sudah meninggal tak memiliki akta kematian.

Padahal, kepemilikan akta kematian penting, salah satunya berkaitan dengan keperluan pemilihan umum. Pasalnya, akta kematian menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil mencoret nama seseorang dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4).

Dengan dicoretnya nama seseorang dari DP4, maka ia tak akan kembali diikutsertakan sebagai pemilih dalam Pemilu. Karena itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri tengah mengupayakan terobosan Buku Pokok Pemakaman sehingga setiap pemakaman diharuskan memiliki buku tersebut.

Dengan adanya buku itu, maka setiap yang meninggal akan otomatis terdaftar dan terlaporkan ke Dinas Dukcapil. Selain untuk keperluan Pemilu, ada urgensi lain dari Buku Pokok Pemakaman.

Plt Direktur Pencatatan Sipil Anny Julistiani menjelaskan, jika akta kematian tak diurus maka akan berdampak pada kesulitan keluarga untuk mengurus hak waris, hak pensiun, hingga penyaluran santunan.

Dengan adanya Buku Pokok Kematian, akan ada pihak yang rutin dan rajin mencatat pelaporan kematian. Jika pelaporan kematian tak dicatat dengan rapi, kata Anny, santunan pun dikhawatirkan tak tepat sasaran.

"Pemberian santunan rentan dimanipulasi. Berkurang hak-haknya bagi orang yang memang berhak. Karena ada yang meninggal dikasih lagi," ujar Anny di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).

Adapun buku pemakaman ini ditujukan pada pemakaman yang dikelola Dinas Pemakaman. Namun tak menutup kemungkinan dinas juga akan mencatat pemakaman-pemakaman pribadi.

Sementara untuk anggarannya, Anny menjelaskan, belum dicanangkan dari pusat melainkan dari pemerintah kabupaten/kota.

"Kenapa harus melalui tempat-tempat pemakaman di wilayah masing-masing kabupaten/kota? Karena selama ini sudah ada yang mengatur pencatatan ini di RT/RW namun belum berjalan. Ini masih sangat rendah," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

Nasional
Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Nasional
Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Nasional
Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

Nasional
KPK Benarkan 3 Saksi Harun Masiku Masih Satu Keluarga

KPK Benarkan 3 Saksi Harun Masiku Masih Satu Keluarga

Nasional
Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Nasional
Ahli Sebut Jalan Tol MBZ Seharusnya Datar, Bukan Bergelombang

Ahli Sebut Jalan Tol MBZ Seharusnya Datar, Bukan Bergelombang

Nasional
Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Nasional
KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas

KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas

Nasional
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

Nasional
Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

Nasional
WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap di Arab Saudi, Menag: Terbukti Sekarang Jadi Masalah

WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap di Arab Saudi, Menag: Terbukti Sekarang Jadi Masalah

Nasional
Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Nasional
Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Nasional
DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com