Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Atasi Polemik Angkutan Berbasis Aplikasi

Kompas.com - 24/03/2016, 17:12 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo diminta untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi polemik angkutan umum berbasis aplikasi, seperti Uber dan Grab Car.

Perppu tersebut untuk menambal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tidak mengatur mengenai keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi.

"Pemerintah harus segera mengeluarkan perppu bilamana revisi UU terlalu lama. Jelas semua sudah ada aturannya sehingga pemerintah harus benahi dengan baik," kata anggota Komisi V DPR, Umar Arsal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Umar menyayangkan, hingga saat ini, penyelesaian kisruh antara moda transportasi konvesional dan online belum mencapai titik temu. Justru yang terjadi adalah demo besar-besaran yang berujung aksi anarkistis.

Padahal, menurut dia, solusi atas permasalahan ini cukup simpel, yakni harus adanya aturan yang memayungi keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi. (Baca: Soal Angkutan Berbasis Aplikasi, Istana Minta Semua Pihak Menahan Diri)

"Sungguh disayangkan polemik tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sehingga yang rugi bangsa sendiri, apalagi demo kemarin itu menjadi sorotan dunia internasional," ucap politisi Partai Demokrat ini.

Umar meyakini, jika aturan dalam perppu dibuat secara adil, baik bagi transportasi konvensional dan transportasi online, tak ada alasan bagi DPR untuk tidak menyetujuinya.

"Ini domainnya pemerintah bagaimana menyelesaikan polemik tersebut. Kami di DPR siap membantu dan fasiltasi pemerintah bilamana untuk kebaikan rakyat," ucap Umar.

Pemerintah memutuskan bahwa taksi Uber dan Grab Car harus mematuhi UU Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

Kedua perusahaan tersebut harus bergabung ke dalam operator angkutan yang legal. (Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

Pemerintah memberikan dua alternatif bagi Grab, apakah bergabung ke dalam perusahaan taksi atau hanya cukup berbadan hukum sebagai perusahaan rental mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com