Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Dinyatakan Legal, Taksi Uber dan GrabCar Tak Boleh Tambah Unit

Kompas.com - 23/03/2016, 16:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah menetapkan masa transisi bagi Taksi Uber dan GrabCar sampai bergabung ke dalam operator angkutan umum resmi.

Pemerintah juga telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi dua perusahaan tersebut selama masa transisi berlangsung.

"Selama masa transisi, dia (Taksi Uber dan GrabCar) tidak boleh melakukan ekspansi," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu (23/3/2016).

Ekspansi yang dimaksud yakni penambahan unit. Jadi, mulai saat ini Taksi Uber dan GrabCar tidak boleh merekrut kendaraan dan sopir sebagai unit barunya hingga mendapatkan izin resmi sebagai angkutan umum.

(Baca: Ruhut: Jangan Munafik, Ada Bos-bos Pemilik Modal di Balik Demo Taksi)

Apabila dua perusahaan itu tidak kunjung mengurus izin angkutan umum dan melanggar ketentuan soal ekspansi tadi, pemerintah akan melakukan tindakan tegas sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

"Harus ada tindakan tegas. Ini yang dikatakan Pak Menko Polhukam menggunakan prinsip keadilan," ujar Sugihardjo.

Dia yakin masa transisi itu akan dimanfaatkan dengan baik oleh Taksi Uber dan GrabCar untuk mendapatkan izin angkutan umum sehingga keberadaannya menjadi legal.

"Contoh saya punya mobil pribadi. Mobil cuma untuk antar-bos pagi dan jemput malam. Nah, sisanya dia kerja samakan dengan Uber atau Grab. Ya, yang seperti itulah kami berikan kesempatan," ujar Sugihardjo.

(Baca: Di Depan Kemenhub, Uber dan Grab Siap Ikuti Aturan, Organda Minta Maaf)

Pemerintah memutuskan bahwa Taksi Uber dan GrabCar harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. Kedua perusahaan tersebut mesti bergabung ke dalam operator angkutan yang legal.

Keputusan itu didapat setelah rapat antara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Menteri Komunikasi dan Informatika, Rabu (23/3/2016).

Rapat yang digelar di Ruang Bima, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, itu dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.

(Baca: Polemik Taksi "Online", Antara Kebutuhan Perut dan Tuntutan Perubahan)

"Posisi saat ini untuk Uber Taksi dan GrabCar belum memiliki izin angkutan umum resmi atau belum bekerja sama dengan operator yang memiliki izin angkutan umum resmi," ujar Sugihardjo seusai rapat.

"Jadi, solusinya sudah ketemu. Mereka akan bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memliki izin operasi resmi. Baik nantinya sebagai taksi atau angkutan sewa," lanjut dia.

Lebih spesifik lagi, pemerintah memberikan dua alternatif bagi GrabCar, apakah bergabung ke dalam perusahaan taksi atau hanya cukup berbadan hukum sebagai perusahaan rental mobil saja.

Sementara Taksi Uber hanya dimungkinkan untuk bekerja sama dengan perusahaan rental mobil.

Kompas TV Pendemo Lakukan "Sweeping" pada Ojek Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com