Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Siap Revisi UU untuk Tampung Angkutan Berbasis Aplikasi

Kompas.com - 23/03/2016, 10:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi V DPR RI siap merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menampung keberadaan transportasi umum berbasis aplikasi, seperti Uber dan Grab Car.

UU yang ada saat ini dinilai sudah kedaluwarsa, tak sesuai perkembangan zaman, dan tak dapat mengatur keberadaan taksi berbasis aplikasi.

Akibatnya, protes besar-besaran terjadi, yang berujung pada aksi ricuh dari sopir taksi dan sopir angkutan umum konvensional.

"Berkaitan dengan sejumlah pihak yang menghendaki payung hukum regulasi untuk menyelesaikan permasalahan angkutan umum berbasis teknologi aplikasi, Komisi V siap menyambut usulan dari pemerintah jika hendak melakukan revisi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis saat dihubungi, Selasa (23/3/2016).

Fary mengatakan, Komisi V prihatin dengan polemik mengenai jasa angkutan berbasis online yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintah hingga akhirnya menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Sambil menungu revisi UU dilakukan, Fary meminta pemerintah mencari solusi jangka pendek. (Baca: Soal Angkutan Berbasis Aplikasi, Istana Minta Semua Pihak Menahan Diri)

Fary juga mengimbau, untuk sementara waktu, penyedia jasa transportasi online mematuhi ketentuan peraturan yang khusus mengatur soal transportasi umum.

"Pemerintah harus menciptakan industri jasa transportasi umum yang selalu memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, serta memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar politisi Partai Gerindra ini.
(Baca: Luhut: Blokir Aplikasi Tak Akan Menyelesaikan Masalah!)

Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin juga mengatakan, pihaknya siap untuk merevisi UU LLAJ. Namun, sebelum langkah lebih lanjut dilakukan, dia meminta Komisi V memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terlebih dahulu untuk membahas polemik taksi online ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com