Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Anggota TNI Korban Helikopter di Poso Naik Pangkat

Kompas.com - 21/03/2016, 20:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada 13 anggota TNI yang gugur dalam kecelakaan helikopter di Poso, Sulawesi Tengah.

"Akan kami berikan kenaikan pangkat luar biasa satu tingkat lebih tinggi dari pangkat lama kepada 13 prajurit yang gugur," ujar Gatot seperti dikutip siaran pers Puspen TNI, Senin (21/3/2016).

Gatot memastikan, jenazah anggotanya akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Pemakaman mereka direncanakan digelar melalui prosesi upacara militer.

(Baca: Prajurit Gugur akibat Helikopter Jatuh, Pengejaran Kelompok Santoso Terus Berlanjut)

Saat ini, 13 jenazah tersebut masih disemayamkan di Rumah Sakit Polri Bhayangkara Jakarta Timur untuk diidentifikasi. Proses tersebut bisa memakan waktu satu sampai tiga hari.

Selain kenaikan pangkat luar biasa dan penghormatan terakhir melalui upacara militer, Gatot mengatakan, TNI kan memberikan santunan kepada keluarga korban prajurit TNI tersebut. TNI akan menyekolahkan anak-anak mereka.

"Selain santunan kepada keluarga yang ditinggalkan, kami akan membiayai pendidikan anak-anaknya hingga tingkat perguruan tinggi," ujar Gatot.

Helikopter milik TNI AD jenis Bell 412 EP dengan nomor HA 5171 jatuh di Poso Pesisir Selatan, Sulawesi Tengah, Minggu (20/3/2016) sekitar pukul 17.55 Wita.

Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Tatang Sulaiman, penyebab kecelakaan sementara diduga karena faktor cuaca. Berikut nama-nama korban dari peristiwa tersebut:
1. Kolonel Inf Saiful Anwar (Danrem 132/Tdl)
2. Kolonel Inf Heri
3. Kolonel Inf Ontang RP
4. Letkol Cpm Tedy
5. Mayor Inf Faqih
6. Kapten dr Yanto
7. Prada Kiki
8. Kapten Cpn Agung
9. Lettu Cpn Wiradi
10. Letda Cpn Tito
11. Serda Karmin
12. Sertu Bagus
13. Pratu Bangkit

Kompas TV Helikopter TNI AD Jatuh, 13 Dilaporkan Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com