Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Nilai Banyak Laporan Dana Kampanye Pilkada 2015 yang Tak Terverifikasi

Kompas.com - 21/03/2016, 19:08 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif, meminta Komisi Pemilihan Umum untuk lebih ketat dalam verifikasi pelaporan dana kampanye yang diserahkan pasangan calon pemilihan kepala daerah.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pada pelaksanaan Pilkada 2015 lalu, KPK masih menemukan Laporan Awal Dana Kampanye yang tidak mencakup informasi yang diwajibkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2015.

Begitu pula dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang tidak mencakup informasi yang diwajibkan.

"Ada banyak laporan itu yang tidak dilakukan verifikasi," kata Laode, dalam rapat Evaluasi Persayaratan Calon Pilkada tahun 2015, di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).

Selain banyak laporan penerimaan dana kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU namun lolos verifikasi, KPK melihat bahwa laporan yang dibuat semata untuk memenuhi syarat.

"Sepertinya selama ini hanya dibuat untuk memenuhi syarat administasi saja. Kebenarannya kurang diperhatikan," ujar Laode.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada cakupan-cakupan informasi yang tidak terdapat dalam pelaporan dana kampanye pasangan calon.

Informasi itu seperti sumber perolehan saldo awal, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

"Banyak nama penyumbang dana yang tidak diverifikasi. Banyak yang fiktif dan banyak yang tidak masuk dalam laporan," ucapnya.

Hal tersebut, menurut Laode, terjadi karena lemahnya implementasi aturan dan tidak adanya mekanisme pengawasan yang ketat di daerah.

Selain itu, ia mengusulkan kepada KPU agar laporan penerimaan dana kampanye juga harus memuat dana sebelum dan sesudah kampanye dilakukan. Dengan demikian tidak hanya mengakomodir dalam masa kampanye.

Di akhir evaluasi ia pun menyoroti persoalan yang selama ini menjadi keresahan KPK. Laode mengimbau masyarakat agar lebih jeli dan tidak memilih calon pasangan Pilkada yang sebelumnya pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

"Mungkin enggak mantan terpidana korupsi tidak bisa mencalonkan, karena faktanya masih ada saja yang terpilih menjadi kepala daerah. Harusnya ada pencabutan hak politik," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com