Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Roy Suryo soal Hambalang

Kompas.com - 19/03/2016, 13:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Demokrat Roy Suryo menuturkan, sebaiknya tak digunakan istilah "mangkrak" atau "sisa-sisa peninggalan" pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk membicarakan soal proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang yang terhenti beberapa tahun.

Ia menambahkan, saat menggantikan posisi Andi Mallarangeng pada 2013 lalu, dirinya sempat ingin melanjutkan proyek tersebut.

"Tapi ada keputusan dari Komisi X DPR RI dan diperkuat dengan larangan dari KPK yang tidak memperbolehkan pelanjutan proyek Hambalang karena memang dalam proses hukum," ujar Roy melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/3/2016).

Karena masih dalam masalah hukum tersebut, kata Roy, maka pemerintah RI memutuskan tak melanjutkan pembangunan.

Ia pun mempertanyakan jika Jokowi dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi ingin melanjutkan proyek tersebut. Pasalnya, pihaknya membaca bahwa KPK akan mengawal proyek tersebut.

"Kalau memang proyek tersebut sudah dilepas oleh KPK artinya kasus hukumnya sudah selesai wajar kalau pemerintah sekarang bisa melanjutkan hal tersebut," tuturnya.

KPK memberi catatan

Roy mengaku senang jika proyek Hambalang dapat dilanjutkan dan menjadi bermanfaat. Ia pun meminta agar KPK menginformasikan ke masyarakat apakah benar kasus tersebut sudah selesai secara hukum. Jika sudah, maka idealnya diumumkan dan diteruskan oleh pemerintah sekarang.

"Dulu jelas bahwa KPK memberi catatan kepada pemerintah SBY saat itu, dengan Menpora saat itu saya (Roy Suryo) untuk tidak menyentuh atau meneruskan proyek Hambalang karena masih dalam proses hukum," kata Roy.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, kasus Hambalang saat ini masih dalam pengembangan.

Menurutnya, sebelum ada keputusan proyek tersebut dilanjutkan, misalnya soal kelayakan proyek dan kepemilikan aset. Selain itu, perlu dipertimbangkan pula pengembangan kasus yang belum selesai.

"Jika proyek akan dilanjutkan, silakan merujuk pada pendapat ahli yang sudah diaampaikan dalam persidangan kasus ini. KPK tidak ingin kerugian negara berulang dalam kasus ini," terang Yuyuk saat dikonfirmasi.

ARTISTA LUSHAR NOVA/JUARA.net/KOMPAS.com Presiden Jokowi mengunjungi Wisma Atlet Hambalang di Sentul Bogor. Kunjungan ini didampingi oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Mereka tiba pada pukul 10.00 WIB.
Pesan Jokowi untuk SBY

Presiden Joko Widodo, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, dan Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono, meninjau langsung lokasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/3/2016).

Baca: SBY vs Jokowi, Pantun Kritik "Dibalas" Hambalang.

Jokowi datang ke Hambalang untuk melihat langsung kondisi bangunan yang sampai saat ini masih terbengkalai.  Dia mengaku, masih memikirkan apakah megaproyek yang menelan biaya hingga Rp 1,2 triliun dari anggaran negara ini perlu dilanjutkan atau tidak. 

Kunjungan ini dianggap mengandung pesan pada SBY. Baca: Untuk Orang Seperti SBY, Pesan Jokowi Sungguh Mengena.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com