JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Nasional Ansy Lema menilai, wacana menaikkan persentase syarat dukungan bagi calon kepala daerah independen, justru akan mendorong timbulnya deparpolisasi.
"Ada rencana Revisi Undang-Undang Pilkada, yang melebar kepada upaya menaikkan persentase syarat dukungan bagi calon independen. Ini akan menambah sikap anti oleh masyarakat yang justru menimbulkan deparpolisasi," ujar Ansy Lema dalam Forum Diskusi Kibar Indonesia "Kursi Panas DKI I Tanpa Dukungan DPRD, Berhasilkah?" di Jakarta, Kamis (17/3/2016), seperti dikutip Antara.
Ansy mengatakan, keputusan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memilih maju Pilkada DKI 2017, melalui jalur independen bukan lah praktik menciptakan deparpolisasi.
(baca: Kader PDI-P Malu Di-"bully" gara-gara Istilah Deparpolisasi)
Bagi Ansy, deparpolisasi yang dapat diartikan meniadakan kontribusi partai politik dalam pilkada, tercipta karena buruknya kinerja partai politik itu sendiri.
Dia menekankan, jika partai politik tidak ingin terjadi deparpolisasi, maka partai harus mendorong kinerjanya sendiri terlebih dulu, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa partai politik benar-benar hadir untuk kepentingan rakyat.
Lebih jauh, Ansy menilai, sebaiknya partai politik mendorong sejumlah orang hebat untuk maju berkompetisi dengan Ahok yang sudah memilih jalur independen. (baca: Manuver Parpol Hambat Calon Independen...)
Dengan demikian, maka masyarakat Jakarta akan diuntungkan karena calon pemimpin ibu kota ke depan diisi oleh kandidat-kandidat yang baik.
Tuduhan adanya deparpolisasi menjelang Pilkada DKI muncul setelah Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut adanya upaya deparpolisasi yang dibangun di Indonesia. (Baca: Tanggapi Teman Ahok, PDI-P Akan Lawan Deparpolisasi)
Indikator itu, kata dia, adalah adanya upaya untuk meniadakan peran partai politik dalam pemilihan kepala daerah.
Hal ini disampaikan Prasetio menanggapi langkah Teman Ahok yang mengupayakan agar Ahok ikut Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen atau tanpa partai.
Belakangan, PDI-P meralat dan meminta maaf atas pernyataan Prasetio itu. (baca: Ketua DPD PDI-P DKI Minta Maaf Terkait Ucapan Prasetio soal Deparpolisasi)
Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2017.
Syarat ini akan diperberat melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Baca: Komisi II DPR Wacanakan Perberat Syarat Calon Independen)
Saat ini, ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap. Kedua, syarat dukungan 15-20 persen dari daftar pemilih tetap. (Baca: Mendagri: Pemerintah Tak Ingin Perberat Syarat Calon Independen)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.