Menurut dia, langkah revisi harus diikuti dengan memerangi ideologi seseorang atau kelompok tertentu.
"Buat saya pribadi, selama UU ini tidak bisa menjawab apakah kita bisa perang terhadap ideologi, menurut saya ini belum bisa dikatakan menjawab," kata Jaleswari, dalam sebuah diskusi, di Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016).
Ia menambahkan, saat ini terjadi semacam perang ideologi antara masyarakat dan para pelaku terorisme.
Namun, ideologi itu tak bisa dilawan dengan strategi militer dan sebagainya.
"Pak Harto selama 32 tahun berhasil menghancurkan komunis. Tapi, apakah ideologi itu bisa dihancurkan?" kata dia.
Pembahasan revisi UU Antiterorisme diperkirakan membutuhkan waktu selama empat hingga lima bulan.
Saat ini, DPR sudah membentuk panitia khusus yang akan membahas draf revisi tersebut.
Pansus akan membahas secara lebih rinci dengan pemerintah dan elemen masyarakat lainnya.
Menurut dia, pembahasan RUU ini kemungkinan besar tak selesai dalam satu masa sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.