Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penganiayaan Oleh Masinton Disinyalir Akan Dihentikan

Kompas.com - 16/03/2016, 07:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri masih menunggu respon mantan staf ahli anggota DPR RI Masinton Pasaribu, Dita Aditya, terkait surat panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai pelapor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto menganggap perkara dugaan penganiayaan oleh Masinton ini bisa saja berhenti jika Dita enggan diperiksa.

"Kalau tidak cukup bukti nanti dengan sendirinya akan berhenti. Karena saksi korbannya saja tidak mau hadir," ujar Agus, Selasa (15/3/2016).

Bareskrim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Dita. Namun, hingga kini surat itu belum direspon oleh Dita sehingga penyelesaian dugaan penganiayaan oleh Masinton masih menggantung.

"Belum ada tanggapan. Kita mau bikin sekali lagi," kata Agus.

(Baca: LBH APIK: Dita Aditia Ditekan Masinton untuk Cabut Laporan Pemukulan)

Padahal sebelumnya, Agus memastikan bahwa perkara ini bisa terus berjalan karena penganiayaan bukanlah delik aduan. Kepada Dita, Bareskrim juga mengirim surat yang isinya mempertanyakan soal pencabutan laporan tersebut.

"Apakah benar perkara ini tidak mau dilanjutkan? Sampai sekarang belum ada tanggapan," kata Agus.

Proses hukum terhadap Masinton terus didorong oleh LBH APIK selaku pihak yang pernah menjadi pengacara Dita. Karena bukan delik aduan, hukum masih bisa berjalan meski laporan telah dicabut.

Dita mencabut laporan setelah menandatangani kesepakatan dengan Masinton. Namun, pencabutan laporan diduga atas diancam Masinton. Ancamannya tak hanya kepada Dita, namun juga mengaitkan orang tua Dita.

(Baca: MKD Tutup Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Masinton)

Atas laporan tersebut, Masinton berkilah. Ia membantah memukul Dita. Namun, Masinton mengakui adanya peristiwa yang menyebabkan Dita mengalami luka memar di bagian wajahnya.

Tidak hanya itu, Masinton juga mengklaim bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Dita sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com