JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap calon kepala daerah dari partai politik dan jalur independen sama-sama demokratis.
Sebab, keduanya sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Parpol penting dalam sebagai negara demokratis, tentu kita hormati, tapi calon independen juga secara demokratis diputuskan oleh partai sendiri dalam undang-undang," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden di Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Wapres mengatakan bahwa pemerintah menilai tidak ada deparpolisasi atau pengerdilan peran parpol dalam pencalonan kepala daerah melalui jalur independen.
Menurut Kalla, hal yang lebih penting dalam menghadapi Pilkada periode kedua pada 2017 nanti adalah kelangsungannya yang diharapkan aman dan lancar.
Terkait pertentangan yang mengemuka jelang Pilkada 2017 tersebut, Wapres berpendapat bahwa parpol sebenarnya sudah menyetujui adanya jalur independen sejak awal.
"Ini (jalur independen) kan ada dalam undang-undang, undang-undang siapa yang bikin? Ya, parpol. Berarti, parpol sejak awal menyetujui," kata dia.
Pertentangan terkait jalur independen mengemuka saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan untuk maju ke periode kedua melalui jalur independen.
Pilkada Serentak Periode Kedua 2017 akan diikuti tujuh provinsi, yakni Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Selain itu, 18 kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2017 adalah Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang, Tebing Tinggi, Payakumbuh, Pekanbaru, Cimahi, Tasikmalaya, Salatiga, Kota Yogyakarta, Batu, Kupang, Singkawang, Kendari, Jayapura, Ambon, dan Sorong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.