Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Pemerintah Seharusnya Siapkan Regulasi untuk Transportasi Berbasis Aplikasi, Bukan Memblokirnya

Kompas.com - 15/03/2016, 14:47 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredarnya Surat Menteri Perhubungan No. AJ 206/1/1 PHB 2016 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika perihal permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber Taksi dan Grab Car) kembali memicu kontroversi soal transportasi berbasis aplikasi.

Munculnya surat Menteri Perhubungan yang tersebut menegaskan bahwa regulator menganggap transportasi berbasis aplikasi adalah ilegal yang disertai dengan dasar-dasar hukumnya.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan belum memfasilitasi pengaturan transportasi berbasis aplikasi.

Meski demikian, kehadiran transportasi berbasis aplikasi ini diperlukan masyarakat mengingat sistem transportasi Indonesia yang masih belum optimal berbenah diri.

(Baca: Ahok Takut Perusahaan Taksi yang Bayar Pajak Bangkrut gara-gara Taksi "Online")

Menurut peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melihat lebih dalam lagi untuk serius membenahi kerangka hukum untuk memfasilitasi transportasi berbasis aplikasi sehingga kontroversi semacam ini tidak terulang kembali.

"Pemerintah seharusnya mengatur Transporasi Berbasis aplikasi, bukan malah memblokir dan melarang," ujar Faiz melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2016).

Lebih lanjut, dia mengatakan, inisiatif yang dilakukan di Negara Bagian California (Amerika Serikat), Negara Bagian New South Wales (Australia), Kota Canberra (Australia), Edmonton (Kanada), dan Malaysia dalam mengakomodir pengaturan tranportasi berbasis aplikasi perlu menjadi perhatian dan contoh oleh Indonesia.

(Baca: Untung dan Rugi Keberadaan Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi)

Mengingat kebutuhan masyarakat akan sistem transportasi publik yang baik, Faiz mendorong pemerintah untuk tidak memblokir layanan Grab dan Uber karena keberadaan keduanya diperlukan masyarakat.

Ia juga meminta pemerintah tidak memblokir atau melarang transportasi berbasis aplikasi, namun membuat kerangka pengaturan yang dapat mengikat perusahaan aplikasi transportasi, penyedia jasa angkutan penggunan aplikasi dan konsumen.

(Baca: Jokowi Ingin Ada Jalan Tengah soal Polemik Taksi "Online")

Selain itu, dia juga melihat pentingnya merevisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan memasukkan pengaturan transportasi publik berbasis aplikasi dalam UU dan PP tersebut.

Sebelumnya, kontroversi juga terjadi atas dikeluarkannya Surat Menteri Perhubungan No. UM.302/1/21/Phb/2015 tanggal 9 November 2015 yang dilayangkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Perihal kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut bayaran.

Surat pertama ini kemudian dicabut atas desakan masyarakat dan Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com