Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deponir Kasus Abraham-Bambang, Jaksa Agung Dianggap Tampar Institusi Sendiri

Kompas.com - 04/03/2016, 12:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo telah mengesampingkan perkara yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad-Bambang Widjojanto.

Namun, langkah tersebut dianggap mengancam institusi Kejaksaan Agung sendiri.

Sesuai dengan Pasal 36 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Adapun alasan Prasetyo mendeponir kasus tersebut lantaran dianggap dapat mengganggu upaya pemberantasan korupsi jika perkara itu dilanjutkan. (baca: Kapolri: Penyidik Pastinya Kecewa Kasus Abraham Samad-BW Dihentikan)

"Kalau penjelasannya seperti itu, pertanyaannya kan baik BW maupun AS sudah permanen bukan sebagai pimpinan KPK. Jadi dimana gangguan kerja pemberantasan korupsi itu akan terjadi?" kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jumat (4/3/2016).

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, di Jakarta, Selasa (13/1/2015). Budi Gunawan, calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo, diduga oleh KPK terlibat sejumlah transaksi mencurigakan atau tidak wajar.
Arsul mengatakan, Jaksa Agung seharusnya sudah dapat memprediksi kemungkinan dihentikannya perkara baik dengan instrumen deponir maupun surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Namun, Kejaksaan sebelumnya menyatakan berkas perkara keduanya sudah lengkap atau P21, untuk selanjutnya diproses di pengadilan. (baca: Kasusnya Dideponir, Ini Komentar Bambang Widjojanto)

"Karena harusnya tidak buru-buru mengeluarkan P21 yang berarti perkara itu cukup alat buktinya. Kalau sudah P21 kemudian dideponir, maka kesannya kejaksaan menampar mukanya sendiri dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

Politisi PPP itu menambahkan, P21 juga menunjukan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terhadap perkara tersebut. (baca: Politisi PDI-P: Abraham-Bambang Tak Berani Hadapi Pengadilan)

"Kalau bilang kriminalisasi apa P21 itu main-main? Seharusnya, kalau memang bukti tidak cukup kuat dan itu sudah dibawa ke pengadilan, JPU harus berani menuntut bebas," kata Asrul.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com