JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Idaman sekaligus pedangdut senior Rhoma Irama mengaku menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Rhoma saat berkunjung ke Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/3/2016). Ia datang bersama para politisi lain dari Partai Idaman.
"KPK sudah kuat dan tidak perlu direvisi lagi. Kalau sampai pemerintah dan DPR tetap melaksanakan perubahan UU KPK, itu terlalu...," kata Rhoma di Gedung KPK.
Sebelum meninggalkan Gedung KPK, Rhoma sempat menyanyikan lagu berjudul "Indonesia" yang pertama kali dirilis pada tahun 1980. (Baca: Rhoma Irama: KPK Lembaga Paling Efektif dalam Memberantas Korupsi)
Lagu ini termasuk dalam album berjudul Indonesia yang saat itu dibawakan bersama Soneta Band.
Lirik dalam lagu tersebut menyindir situasi sosial politik pada era Orde Baru yang banyak terjadi kasus-kasus korupsi. (Baca: Rhoma Irama Ditunggu Warga Kalijodo)
Menurut Rhoma, lagu tersebut dapat menjadi simbol dukungan agar KPK meningkatkan profesionalitas dalam menegakkan pemberantasan korupsi.
Berikut petikan lirik dalam lagu tersebut:
"Selama korupsi semakin menjadi-jadi, jangan diharapkan adanya pemerataan. Hapuskan korupsi di segala birokrasi, agar terlaksana kemakmuran yang merata. Sehingga tidak lagi terjadi yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin..."
Revisi UU KPK kini ditunda tanpa batas waktu atas kesepakatan pemerintah dan DPR. Alasannya, sosialisasi perlu dilakukan setelah banyak pihak menolak UU KPK direvisi.
Meski ditunda, tetapi disepakati bahwa revisi UU KPK nantinya akan tetap fokus pada empat poin pembahasan.
Empat poin tersebut yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.