JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Rhoma ingin bertemu pimpinan KPK untuk mendukung sikap penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Partai Idaman mendukung penolakan KPK terhadap revisi UU KPK," ujar Rhoma saat baru tiba di Gedung KPK.
Pedangdut senior tersebut mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang menolak revisi UU, meski pada akhirnya rencana revisi tersebut hanya ditunda pembahasannya di DPR.
(Baca: Ruhut: Jokowi Dalam Hati Tolak Revisi UU KPK, Ini karena Partai Pendukungnya Saja)
"Kami mendukung KPK untuk lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi," kata Rhoma.
Rencananya, Rhoma akan menyerahkan plakat piringan hitam kepada pimpinan KPK sebagai simbol dukungan Partai Idaman terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
(Baca: Forum Rektor Minta Jokowi Batalkan Revisi UU KPK, Bukan Menunda)
Revisi UU KPK kini ditunda tanpa batas waktu atas kesepakatan pemerintah dan DPR. Alasannya, sosialisasi perlu dilakukan setelah banyak pihak menolak UU KPK direvisi.
Meski ditunda, tetapi disepakati revisi UU KPK nantinya akan tetap fokus pada empat poin pembahasan.
Empat poin tersebut yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.