Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pengembalian 305.000 Dollar Singapura oleh Budi Supriyanto ke KPK

Kompas.com - 02/03/2016, 14:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Budi ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya berusaha menyerahkan uang suap yang ia terima kepada KPK.

"Kurang tepat jika dikatakan BSU (Budi) mengembalikan uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Menurut Priharsa, setelah melalui analisis, Direktorat Gratifikasi KPK menolak menerima pengembalian uang sebesar 305.000 dollar Singapura oleh Budi. (Baca: KPK Tolak Anggota Komisi V DPR yang Ingin Kembalikan Suap)

Pengembalian tersebut dilakukan Budi pada 1 Februari 2016, atau sekitar 18 hari sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti.

Pengembalian uang tersebut dilakukan Budi melalui kuasa hukumnya. Dalam laporan pengembalian, kuasa hukum Budi menjelaskan bahwa uang tersebut diterima dari Julia Prasetya Rini, staf Damayanti.

Setelah dilakukan analisis, kemudian diputuskan bahwa laporan tersebut harus ditolak KPK karena berkaitan dengan penanganan kasus tindak pidana yang sedang ditangani. (Baca: F-Golkar Kaget Anggotanya Budi Supriyanto Jadi Tersangka KPK)

"Karena berkaitan kasus yang sedang ditangani sehingga pengembalian tersebut dianggap tidak memenuhi Pasal 12 b (UU Tipikor)," kata Priharsa.

KPK kemudian mengirimkan surat penolakan pada 10 Februari 2016. Pada hari yang sama, KPK menyita uang tersebut dengan disaksikan langsung oleh kuasa hukum Budi.

Priharsa belum bisa memastikan apakah uang tersebut akan dibagikan kepada anggota Komisi V DPR yang lain. (Baca: Siapa Budi Supriyanto, Anggota DPR yang Kembalikan 305.000 Dollar Singapura ke KPK?)

Menurut Priharsa, dalam analisisnya, Direktorat Gratifikasi menduga pengembalian uang tersebut merupakan upaya Budi untuk menyamarkan tindak pidana sebagai gratifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com