Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MKD: Tak Ada Celah untuk Ivan Haz Bertahan di DPR

Kompas.com - 25/02/2016, 13:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Maman Imanulhaq, mengatakan, kemungkinan besar MKD akan membuat keputusan untuk memecat anggota DPR dari Fraksi PPP, Ivan Haz.

Keterlibatan Ivan dalam kasus dugaan narkoba dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap asisten rumah tangganya dianggap tak dapat ditoleransi.

"Kami di MKD melihat bahwa sudah tidak ada celah untuk Ivan bisa bertahan di DPR ini," ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

"Panel kayaknya akan sulit mencari keputusan lain kecuali Ivan dipecat dari DPR," katanya.

MKD sebelumnya memutuskan untuk membentuk panel dalam menyelidiki kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga yang dilakukan Ivan. (Baca: Soal Kasus Ivan Haz, Ketua DPR Minta Penegak Hukum Tak Pandang Bulu)

Maman membeberkan kata-kata Ivan kepada pembantu rumah tangganya sebelum melakukan kekerasan.

Ivan, menurut dia, membanggakan posisinya yang sebagai anggota DPR dan juga anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz. (Baca: Inilah Tindakan Kasar Ivan Haz dalam CCTV)

"Kamu tahu enggak siapa saya? Saya ini anggota DPR. Saya ini anaknya Hamzah Haz," kata Maman meniru kata-kata Ivan kepada pembantunya.

Maman menilai, kekerasan verbal seperti itu sangat tidak elok bagi anggota DPR. Ditambah lagi dengan kekerasan fisik yang dilakukannya serta dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Ivan, lanjut dia, sempat menyampaikan pembelaannya saat dimintai keterangannya sebagai terlapor.

Namun, Maman menilai sudah tidak ada pembelaan apa pun yang mampu meringankannya. Panel pun sudah menyepakati itu.

"Pembelaannya bahwa dia tidak melakukan kekerasan, tetapi dari konfirmasi yang kita dapatkan, termasuk dari korban dan pengelola apartemen, Ivan sudah tidak bisa mengelak," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota MKD lainnya, Sarifudin Sudding, mengatakan, sanksi yang mungkin diterima Ivan adalah sanksi nonaktif tiga bulan atau pemberhentian tidak hormat. Panel terdiri atas tiga anggota MKD dan empat anggota dari unsur masyarakat.

Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Bandung, M Romahurmuziy, sebelumnya membenarkan bahwa Ivan Haz terjaring operasi narkoba.

Ia mengaku sudah mengonfirmasi langsung hal tersebut kepada kepolisian. (Baca: Kapolri Sebut Ada Anggota DPR yang Masuk Daftar Pelanggan Bandar Narkoba)

"Hasil dari penelusuran kami kepada kepolisian memang ada indikasi keterlibatan Ivan Haz," kata Romahurmuziy di sela-sela Mukernas PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Namun, pria yang akrab disapa Romy ini mengaku belum bisa berkomunikasi langsung dengan Ivan. Romy juga mengaku sampai saat ini ia masih mencari tahu perihal keberadaan Ivan.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya bernama T (20).

Polisi segera memanggil Ivan sebagai tersangka kasus tersebut lantaran telah mengantongi surat izin dari Presiden RI untuk memeriksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com