Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Menangis, Istri Gatot Pujo Curhat Jadi Istri Kedua

Kompas.com - 24/02/2016, 16:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menangis saat membacakan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Sambil mengusap air mata, Evy menceritakan kesedihannya menjadi istri kedua Gatot. (Baca: Nikahi Evy Susanti, Gatot Pujo Hampir Diinterpelasi DPRD Sumut)

"Saya seperti disadarkan, inilah realita bahwa pernikahan tidak selalu manis, apalagi jadi istri kedua selalu jadi perempuan yang dinilai negatif," kata Evy saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pembacaan pembelaan yang dilakukan Evy sempat terhenti sebentar. Ia sempat meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim untuk menenangkan dirinya. (Baca: Jelang Pembacaan Tuntutan, Gatot-Evy Umbar Kemesraan)

Beberapa saat kemudian, Evy melanjutkan pembacaan. Ia mengaku tidak terlalu paham dengan berbagai persoalan yang dihadapi Gatot.

Namun, ia menyadari bahwa berbagai persoalan tersebut didasari persaingan politik untuk menggulingkan suaminya dari kursi orang nomor satu di Sumatera Utara.

Kepada majelis hakim, Evy mengatakan bahwa sebagai istri, ia tergerak untuk melakukan apa pun agar dapat membantu menyelesaikan persoalan suaminya.

Dalam hal ini, ia mendorong agar Gatot menggunakan jasa kuasa hukum, termasuk merekomendasikan kerja sama dengan pengacara Otto Cornelis Kaligis. (Baca: Evy Susanti Kesal Berkali-kali Dimintai Uang oleh OC Kaligis)

Evy mengakui, perbuatannya dilakukan dalam membantu menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dan memberikan uang kepada Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ketika itu, Patrice Rio Capella.

"Saya sangat menyadari dan sangat menyesali apa yang saya lakukan. Saya meminta majelis hakim dapat memutus yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi kami," kata Evy.

Gatot dan Evy dijerat dua perkara suap. Keduanya didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Selain itu, Gatot dan Evy pun didakwa menyuap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, sebesar Rp 200 juta. (Baca: Evy Susanti Kesal Berkali-kali Dimintai Uang oleh OC Kaligis)

Uang tersebut diberikan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung. Rio Capella juga dianggap berperan dalam islah antara Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com