JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau "Tax Amnesty" ditunda sehubungan dengan ditundanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Hendrawan beralasan penundaan ini juga guna mensosialisasikan RUU "Tax Amnesty" kepada masyarakat.
"Kami sepakat perlunya kehati-hatian. Itu seperti yang diharapkan Presiden (Joko Widodo), buat UU harus dimatangkan konsepnya, butuh waktu yang cukup, supaya bisa disosialisasikan dengan baik," kata Wakil Ketua Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Rabu (24/2/2016).
Hendrawan menilai, sama halnya dengan revisi UU KPK, RUU "Tax Amnesty" ini juga sangat sensitif dan bisa menimbulkan pro dan kontra. Jika tidak disosialisasikan dengan baik, maka bisa timbul salah paham.
"Jadi harus menunggu momen yang tepat," ucapnya.
Hendrawan menilai, waktu yang pas untuk mensosialisasikan revisi UU KPK dan "Tax Amnesty" adalah pada masa reses 19 Maret-4 April mendatang. Dengan begitu, setelah masa reses, kedua revisi itu sudah siap untuk dibahas.
"Kalau saya pribadi sabtu minggu ini sosialisasi di dapil saya. Supaya tidak ada pro dan kontra," ucapnya.
Revisi UU KPK sebelumnya menjadi inisiatif pemerintah dan RUU Pengampunan Pajak adalah inisiatif DPR. PDI-P salah satu parpol yang mendorong UU KPK segera direvisi. (baca: Ini Alasan PDI-P Motori Revisi UU KPK)
Namun, terjadi tukar guling dalam rapat Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015) sore. (Baca: Revisi UU KPK Diambil Alih Jadi Inisiatif DPR)
Setelah terjadi pro dan kontra di masyarakat, Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR sudah sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa sebelumnya mencurigai, ada barter revisi UU KPK dengan RUU Pengampunan Pajak antara pemerintah dengan DPR.
Desmond mengatakan, pemerintah memang sangat membutuhkan RUU Pengampunan Pajak ini untuk meningkatkan pendapatan pajak.
Ia curiga revisi UU KPK ditunda bukan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tetapi hanya menunggu sampai RUU Pengampunan Pajak ini selesai dibahas menjadi UU. (Baca: Kata Ketua DPR, Revisi UU KPK Hanya Ditunda, Tetap Masuk Prolegnas)
"Begitu tax amnesty gol dalam pembahasan di DPR, pemerintah baru dapat menyetujui untuk kembali (bahas) RUU KPK," ucap dia.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP membantah ada barter dalam pembahasan dua UU tersebut.
"Tidak benar, tidak ada barter," kata Johan, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/2/2016). (baca: Istana Bantah Revisi UU KPK Jadi Alat Tukar UU "Tax Amnesty")
Johan menegaskan, semua pihak memiliki hak untuk menilai. Tapi ia memastikan tidak ada praktik pertukaran undang-undang antara pemerintah dengan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.