Yulianto diperiksa atas laporannya terhadap pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo, pada Kamis (27/1/2016) atas tuduhan melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pemeriksaan saya sebagai saksi pelapor dari pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB," ujar Yulianto seusai diperiksa.
Yulianto mengatakan, pada pemeriksaan pertama ini, penyidik lebih fokus menanyakan perihal kronologis penerimaan pesan singkat dari nomor yang diduga milik Harry Tanoesodibjo. Ia enggan menjelaskan detail pertanyaan itu.
"Pokoknya saya akan ikuti proses hukumnya," ujar Yulianto.
(Baca: Ini Isi SMS yang Membuat Penyidik Kejagung Laporkan Hary Tanoe ke Bareskrim)
Yulianto secara pribadi melaporkan Harry Tanoe ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (27/1/2016). Harry Tanoe ditudu melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan itu dibuat setelah Harry Tanoe mengirim pesan singkat pada 5 dan 7 Januari 2016 kepada Yulianto. Isi pesan itu dianggap Yulianto berisi ancaman dan menakut-nakuti.