JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, menyarankan agar DPR memperlihatkan kepada publik tentang draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut berguna untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa revisi dilakukan tidak untuk melemahkan KPK.
"Dibuat saja dibuka pada publik item per item. Sekarang kan zaman terbuka, bahkan kalau ada hal yang baik, seharusnya ada ruang demokrasi," ujar Maruarar dalam pemaparan hasil survei Indikator Politik Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2016).
Menurut Maruarar, sebaiknya pengukuran yang sama dibuat untuk menentukan apakah poin revisi lebih cenderung memperlemah atau memperkuat KPK.
Ia menampik bahwa DPR dan pemerintah mendorong revisi dengan maksud menggerogoti lembaga antikorupsi tersebut.
"Saya tidak pernah dengar ada anggota DPR dari fraksi atau partai mana pun yang mau melemahkan KPK," kata Maruarar.
Menurut Maruarar, pada intinya, DPR memiliki keinginan yang sama dengan Presiden, yakni memperkuat sinergitas di antara tiap-tiap lembaga penegak hukum.
Pemerintah dan DPR berupaya menghindari adanya konflik, seperti yang terjadi pada KPK dan Polri beberapa waktu lalu.
"Kalau Presiden jelas, memperkuat KPK dengan meningkatkan anggaran. Saya yakin Presiden punya goodwill, yakni bagaimana (caranya agar) penegakan hukum tidak membuat gaduh," kata Maruarar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.