JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar, Setya Novanto, ternyata belum menyelesaikan agenda pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/2/2016). Pemeriksaan mantan Ketua DPR itu dihentikan sementara.
"Pertanyaannya ada 36. Kebetulan, baru sampai pertanyaan ke-22, yang bersangkutan minta izin pergi," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di kantornya di Jakarta, Kamis.
Alasannya, pada Kamis sore, Novanto harus menghadiri pertemuan DPD di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan baru kembali ke Jakarta pada hari Minggu atau Senin mendatang.
"Jadi, atas kesepakatan tim penyelidik, ya kami hentikan sementara, dan akan kami lanjutkan pada pekan depan. Kalau enggak Selasa, ya Rabulah," lanjut Arminsyah.
Tim penyelidik juga sudah berkoordinasi dengan Novanto soal pemeriksaan lanjutan. Kepada penyelidik, Novanto bersedia untuk diperiksa pada pekan depan. (Baca: Novanto Penuhi Panggilan Kejagung, JK Sebut Bagus)
Novanto datang ke kompleks Korps Adhyaksa sekitar pukul 08.04 WIB. Dia datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Pukul 14.40 WIB, Novanto selesai diperiksa.
Ia diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan pemufakatan jahat terkait pertemuan antara dirinya, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.
Dalam pertemuan tersebut, diduga ada permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kedatangan Novanto itu adalah yang pertama setelah tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan. (Baca: Tiga Kali Mangkir, Novanto Ungkap Alasannya Kini Hadir di Kejaksaan)
Kepada penyelidik, ia membantah telah meminta saham PT Freeport dan mencatut nama Jokowi-JK. (Baca: Novanto Bantah Minta Saham dan Catut Nama Jokowi-JK)
"Saya tidak pernah meminta saham dan tidak pernah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Itu semua tidak benar. Semuanya telah saya serahkan kepada penyidik, dan saya sudah jelaskan semuanya," ujarnya seusai diperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.