Sedianya, rapat pada hari ini terkait pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Baleg ingin mendapatkan masukan dan pendapat terhadap harmonisasi revisi UU KPK dari lembaga antirasuah itu.
Pihak KPK hanya diwakili oleh Deputi Informasi dan Data KPK Hary Budiarto, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, anggota tim Biro Hukum KPK Nur Chusniah dan Anatomi, serta Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti.
(Baca: Menkumham: SP3 Perlu untuk KPK, Jangan Sampai Orang Stroke Tetap Jadi Tersangka)
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo sempat geram dengan ketidakhadiran pimpinan KPK. Menurut dia, sebenarnya DPR tidak perlu mengundang KPK karena dalam hal ini lembaga tersebut bertindak sebagai pengguna UU.
Namun, karena ada desakan dari masyarakat, sehingga Baleg memutuskan mengundang KPK untuk meminta pendapat dari lembaga itu.
"Undangan ini jelas untuk komisioner, yang hadir bukan komisioner. Buat apa kita lanjutkan?" kata Firman di Kompleks Parlemen.
(Baca: Rancangan UU KPK yang Terus Berubah)
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno juga menyampaikan pendapat yang sama. Namun, karena sudah ada perwakilan KPK yang hadir, ia mengusulkan agar Baleg tetap mendengarkan penjelasan mereka. Akan tetapi, usulan itu ditolak.
Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto yang memimpin rapat akhirnya memutuskan untuk membatalkan rapat setelah mendengarkan pendapat dari sejumlah anggota. Meski demikian, Baleg akan tetap mempertimbangkan untuk mengundang KPK kembali.
(Baca: Ruhut: KPK Karya Agung Megawati, Kok Kadernya Minta Revisi?)
"Kalau ini dilanjutkan tapi pimpinan tak hadir, kami menyalahi aturan rapat di DPR seolah mengistimewakan satu lembaga. Rapat siang ini tidak bisa kita lanjutkan karena pimpinan KPK tidak hadir, bisa disetujui?" kata Totok.
"Setuju," jawab seluruh anggota Baleg yang hadir.