Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Jonan soal KA Cepat Diapresiasi

Kompas.com - 02/02/2016, 16:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait langkah Kementerian Perhubungan yang belum memberikan izin pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Agus menilai, Jonan berpotensi dicopot oleh Presiden Joko Widodo karena menghambat proyek yang digagas Kementerian Badan Usaha Milik Negara tersebut.

Sebab, Presiden Jokowi sendiri sudah meresmikan pembangunan proyek ini. Namun, Jonan mengaku tidak takut dengan risiko pencopotan tersebut. (Baca: Jonan Berikan Hak Eksklusif untuk Kereta Cepat)

"Saya tanya sama dia (Jonan), kalau diganti gimana? Dia jawab, 'Ya namanya dipecat ya sudah biarin saja'," kata Agus dalam diskusi publik Stop Rencana Pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Agus mengapresiasi sikap Jonan yang tetap berpegang teguh untuk menegakkan aturan mengenai pemberian izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung ini. (Baca: Wapres Akui Para Menteri Beda Pendapat soal Kereta Cepat)

Dia berharap Jonan tetap konsisten tak memberikan izin hingga PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) sebagai pemegang proyek memiliki izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

"Pintu terakhir jalan atau tidaknya kereta cepat ini ada di Menhub," ucap Agus.

Kemenhub tidak akan mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung bila PT KCIC belum memiliki izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum. (Baca: Belum Ada Izin Usaha Kereta Cepat, Kemenhub Tidak Keluarkan Izin Pembangunan)

Syarat tersebut di antaranya sudah memiliki izin trase, badan usaha sudah ditetapkan badan usaha penyelenggara prasarana kereta api, rancangan teknis, dan perjanjian penyelenggaraan prasana kereta (konsesi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com