Sedianya, Novanto diperiksa atas perkara dugaan korupsi lewat pemufakatan jahat yang dilakukan Novanto dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Pertama, penyelidik memanggil Novanto pada Rabu, 13 Januari 2016. Namun, Novanto tidak datang tanpa keterangan.
Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, berpendapat, kliennya tidak perlu datang ke kejaksaan. Alasannya, barang bukti yang jadi dasar pemanggilan Novanto, yakni rekaman suara, dianggap ilegal.
"Kan Pak Novanto diperiksa berdasarkan alat bukti rekaman, sementara, menurut kami, itu rekaman adalah ilegal. Jadi, masa seseorang diperiksa berdasarkan sesuatu yang ilegal?" ujar Firman, kala itu.
(Baca: Ditolak Setya Novanto, Kejagung Titip Surat Panggilan ke RT/RW)
Kedua, penyelidik kembali memanggil Novanto pada Rabu, 20 Januari 2016. Namun, Novanto kembali mangkir tanpa keterangan.
Kuasa hukum Novanto lainnya, Maqdir Ismail, beralasan, perkara itu dianggapnya bersumber pada sidang kode etik Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) beberapa waktu yang lalu.
Jika penyelidik ingin mendapatkan keterangan Novanto, lanjut Maqdir, penyidik tinggal meminta rekaman pernyataan Novanto kepada perangkat sidang MKD DPR RI.
(Baca: Kasus Pemufakatan Jahat, Jaksa Agung Tegaskan Punya Bukti Selain Rekaman)
"Karena di sidang itu, Pak Novanto sudah bicara seluruhnya. Jadi, keterangan apa lagi yang perlu diberikan? Kalau mau, silakan ambil dari sidang itu saja," ujar Maqdir.
Hari ini, Rabu 27 Januari 2016, penyelidik kejaksaan kembali memanggil Novanto. Tetapi, Novanto malah berencana mengirimkan surat permohonan penundaan pemanggilan.
"Surat (permintaan penundaan) dirumuskan stafnya Pak Novanto. Harusnya sudah sampai ke kejaksaan," kata Maqdir, Rabu siang.
Surat permintaan penundaan itu sekaligus berisi alasan Novanto mengapa dirinya tidak dapat datang memberikan keterangan kepada penyelidik.
(Baca: Begini "Ngototnya" Komisi III Saat Cecar Jaksa Agung soal Setya Novanto)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi lewat pemufakatan jahat yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan Muhammad Riza Chalid. Tindakan itu dilakukan saat Novanto-Chalid bertemu dengan PT Freeport Indonesia.
Unsur korupsi melalui pemufakatan jahat ialah dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tanpa keterangan Novanto, penyelidik sulit meningkatkan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pengusutan perkara itu pun jalan di tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.