Amir dianggap terbukti menerima suap sebesar 5.000 dollar AS dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Pemberian suap dimaksudkan untuk mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan kasus bantuan sosial di Pemprov Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Medan.
"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kurungan dua tahun penjara," ujar Hakim Ketua Tito Suhud, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Selain itu, Amir juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis hakim terhadap Amir ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut empat tahun dan enam bulan penjara.
Hakim pun meminta jaksa penuntut umum membuka blokir rekening Amir karena tidak terbukti terkait dengan tindak pidana.
Hakim mempertimbangkan bahwa Amir mengaku bersalah telah menerima suap. Amir juga telah mengembalikan uang yang dia terima kepada KPK.
Pikir-pikir
Menanggapi vonis hakim, Amir menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum yang mempertimbangkan banding.
Amir Fauzi bersama Dermawan Ginting ditunjuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebagai hakim panel yang menyidangkan gugatan Kaligis.
Amir pernah ditemui Dermawan di ruang kerjanya dan diberitahu ihwal permintaan Kaligis untuk mengabulkan permohonan.
Saat itu, anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, juga menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada Dermawan dan Amir.
Atas iming-iming tersebut, Dermawan dan Amir sepakat memenuhi permintaan Kaligis. Penyerahan uang dilakukan di Kantor PTUN Medan pada 5 Juli 2015.
Saat itu, Kaligis melalui Gary memberikan uang sebesar masing-masing 5.000 dollar AS kepada Dermawan dan Amir.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop putih dan diselipkan di sela halaman buku. Keesokan harinya, Dermawan dan Amir melaporkan kepada Tripeni soal penerimaan uang dari Kaligis. Namun, jumlahnya tidak sesuai harapan Dermawan dan Amir.
Tripeni kemudian menenangkan mereka bahwa nantinya hanya sebagian gugatan yang dikabulkan. Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015.
Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Kaligis. Dalam perkara yang sama, Dermawan telah lebih dahulu divonis dua tahun penjara.
Atas perbuatannya, Amir dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.