JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelesaian konflik internal Partai Golkar memasuki babak baru. Setelah keukeuh mempertahankan kepengurusan sejak Desember 2014, kubu Aburizal Bakrie sepakat menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Golkar.
Rencana itu mendapat dukungan pemerintah, tetapi dengan syarat. Kini, 'bola panas' berada di tangan Agung Laksono.
Rencana Munaslub diambil dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar di JCC Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Dalam Munaslub yang rencananya digelar paling lambat Juni atau Mei 2016 tersebut, nantinya akan kembali dipilih ketua umum Golkar.
Namun, penyelenggaraan Munaslub nantinya tidak akan melibatkan tim transisi yang dibentuk Mahkamah Partai Golkar pimpinan Muladi.
Kubu Aburizal juga meminta adanya pengesahan terlebih dahulu dari pemerintah sebagai dasar atau legalitas untuk menggelar munaslub.
Pemerintah diminta mengesahkan kepengurusan hasil Munas Riau 2009 atau Munas Bali 2014.
Masa kepengurusan Munas Riau sudah habis pada Desember 2015. Adapun Munas Bali belum disahkan pemerintah.
Kedua kepengurusan tersebut sama-sama dipimpin oleh Aburizal sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal.
Sebelum ada keputusan menggelar Munaslub tersebut, Aburizal mengaku dirinya tidak akan mencalonkan diri sebagai ketua umum jika Munaslub digelar. Menurut Aburizal, masih banyak kader muda partai yang mampu menjadi pemimpin baru.
Namun, Aburizal mengajak Agung Laksono tidak perlu maju sebagai ketua umum.
"Kalau rapimnas memutuskan diadakannya munaslub, saya tentu tidak akan maju lagi. Saya kira, saya dan Pak Agung enggak usah lagilah," ujar Aburizal di Jakarta Convention Center, Minggu (24/1/2016).
Meski demikian, Aburizal mengincar kursi Ketua Dewan Pertimbangan Golkar. Belakangan muncul rencana untuk memperluas kewenangan posisi Ketua Dewan Pertimbangan.
Jabatan tersebut diinginkan agar mempunyai kewenangan mengambil keputusan-keputusan penting. Selama ini, Ketua Dewan Pertimbangan hanya berhak memberikan masukan. Namun, masukan itu tidak mengikat, bisa diterima atau ditolak oleh DPP.
Perluasan kewenangan ini bisa dibicarakan dan diputuskan dalam Munaslub sebagai bagian dari revisi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.