Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Rugi Rp 35 Triliun dalam Kasus Kondensat, Lebih Besar dari Kasus Century

Kompas.com - 25/01/2016, 11:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI, BP Migas (kini berubah menjadi SKK Migas), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Jumat pekan kemarin kami terima. Perkara korupsi itu, jika merujuk pada PKN BPK, telah merugikan negara sebesar 2,7 miliar dollar AS atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun," ujar Kepala Subdirektorat Money Laundry Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangerso saat dihubungi, Senin (25/1/2016) pagi.

BPK, sebut Golkar, menyebutkan bahwa nilai kerugian itu adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh polisi.

(Baca: Hasil Koordinasi BPK dan Bareskrim Ungkap Ada Pelaku Lain di Kasus Kondensat)

"Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century," lanjut Golkar. Pada perkara Century, total kerugian negara mencapai Rp 7,4 triliun.

Dengan adanya catatan perhitungan kerugian negara ini, maka proses penyidikan kasus kondensat tuntas. Paling lambat, penyidik akan mengirim berkas perkara itu lengkap dengan dokumen perhitungan kerugian negara ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Saat ditanya apakah pengusutan perkara itu akan berhenti, Golkar menampiknya. Menurut dia, berdasarkan penyidikan perkara itu, ada banyak pihak yang terlibat. Oleh sebab itu, dia memastikan bahwa penyidikan perkara itu tak akan berhenti hingga di situ saja.

(Baca: Pengakuan Tersangka Kasus Kondensat Memberatkan Pelaku Lainnya)

Golkar juga memastikan bahwa penyidikan baru untuk mencari tersangka baru akan dilakukan oleh penyidiknya.

"Penyidikan baru kami lakukan, bisa sebelum berkas pertama dikirim ke kejaksaan atau setelahnya. Yang jelas, pengusutan ini tidak akan berhenti," ujar Golkar.

Kasus ini mulai disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Mei 2015. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.

(Baca: Kalla: TPPI Ingkar, Harus Bertanggung Jawab)

Penyidik juga menemukan, meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com