Agus beralasan, penerbitan Perpres tersebut tanpa melalui persetujuan menteri terkait.
"Perpres Nomor 107 Tahun 2015 maladministrasi karena tanpa rapat dan paraf kementerian terkait, tetapi langsung melalui Sekretariat Negara," kata Agus dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2016).
Agus mengakui telah menanyakan langsung perihal pembuatan Perpres tersebut kepada Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Perhubungan. Keduanya mengatakan bahwa belum pernah ada undangan rapat, apalagi melakukan penandatanganan.
Menurut Agus, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa pembuatan Perpres harus melalui persetujuan dari kementerian terkait. Atas dasar ketentuan tersebut, Agus menyatakan bahwa ia telah melaporkan persoalan maladministrasi tersebut kepada Lembaga Ombudsman.
Agus menilai, pembentukan Perpres tersebut telah mencederai aturan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Saya mohon sekali, Presiden kalau mau pembangunan, ikutilah aturan yang ada. Ketika tidak menenuhi, ya diubah. Saya khawatir Jokowi jadi panen Perpres nantinya," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.