Ia memberikan waktu dua pekan kepada para menteri terkait untuk mematangkan draf revisi UU tersebut.
"Presiden sudah memerintahkan menteri terkait untuk membahasnya, mereka diberi waktu dua minggu untuk membahas masukan-masukan, sebelum berdiskusi dengan DPR," kata Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden, Johan Budi SP, saat dihubungi, Jumat (22/1/2016).
Presiden Jokowi memutuskan mengajukan revisi UU Anti-terorisme untuk meningkatkan upaya pencegahan aksi terorisme.
Revisi UU dianggap lebih efektif dan efisien dibanding menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau membuat UU baru.
Wacana yang bergulir, subtansi revisi akan memuat penambahan kewenangan melakukan penahanan sementara terhadap terduga teroris, waktu penahanan juga diwacanakan ditambah untuk keperluan pemeriksaan.
Lainnya, pemerintah mengusulkan pencabutan paspor atau kewarganegaraan WNI yang mengikuti latihan perang di luar negeri atau kelompok radikal di luar negeri.
Aturan mengenai penetapan barang bukti untuk penindakan juga akan diubah, dari syarat izin ketua pengadilan negeri hanya menjadi izin hakim pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.