Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Tunjukkan Barang Bukti Hasil Tangkap Tangan Kader PDI-P

Kompas.com - 14/01/2016, 20:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sejumlah nama dan kronologi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (13/1/2016) malam.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dari sejumlah lokasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sebesar 99 ribu dollar AS.

Namun, tidak seperti biasanya, KPK yang dipimpin Agus kali ini tidak menunjukkan barang bukti berupa uang tersebut.

"Jangan lah. Jangan sampai konferensi pers ini mengacak-acak lapangan yang jadi becek," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Biasanya, dalam konferensi pers untuk mengumumkan hasil tangkap tangan, KPK selalu membawa serta seorang petugas KPK yang mengenakan penutup wajah berwarna hitam.

Petugas tersebut yang akan menunjukkan barang bukti berupa uang yang disita dari lokasi penangkapan.

Agus mengatakan, mengenai barang bukti dan detil peristiwa tindak pidananya akan dibeberkan di pengadilan.

"Sesegera mungkin akan kami bawa ke pengadilan. Kalau kami ungkap banyak hal, mereka bisa persulit kami," kata Agus.

Agus mengatakan, kasus ini diduga terkait pemulusan anggaran untuk proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Baca: Kasus Suap Kader PDI-P Diduga Terkait Proyek Kementerian PUPR Tahun 2016)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Damayanti, Julia dan Dessy merupakan pihak penerima suap. Sementara Abdul sebagai pihak penyuap. (Baca: Anggota DPR dari PDI-P dan 3 Orang Lain Ditetapkan Tersangka oleh KPK)

KPK menaksir total suap yang akan diberikan sebesar 404 dollar Singapura.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara Abdul dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com