"Hasilnya, peserta rapat sepakat ajaran Gafatar itu menyimpang dari ajaran agama Islam dan ajaran agama Kristen yang berindikasi kepada penodaan agama," ujar Jaksa Agung Muda Intelejen Adi Toegarisman di kantornya, Rabu (13/1/2016).
(Baca: MUI: Moshaddeq yang Merupakan Nabi Palsu Tercatat sebagai Pembina Gafatar)
Organisasi itu dinyatakan sesat lantaran dari ajarannya, Gafatar menyatukan Al Quran, Alkitab, Injil, dan ajaran Yahudi.
Selanjutnya, tim Pakem yang diketuai oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta semua kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) di seluruh Indonesia untuk memantau apakah ada aktivitas Gafatar di daerahnya masing-masing.
"Ini akan dijadikan pertimbangan apa sikap selanjutnya terhadap Gafatar yang sedang berkembang di masyarakat," ujar Adi.
(Baca: Bibit Samad Akui Pernah Bertemu "Mesias" yang Dipercaya Gafatar)
Adi mengatakan bahwa Kejaksaan Agung memberikan waktu setidaknya tiga pekan mendatang untuk para kajati memetakan kembali keberadaan Gafatar di Indonesia tersebut.
Tim Pakem yang menggelar rapat yakni dari unsur Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan, TNI, Polri, Badan Intelejen Negara (BIN), dan forum kerukunan antarumat beragama.