Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Bentuk Badan Restorasi Gambut

Kompas.com - 13/01/2016, 18:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk memperbaiki lahan gambut yang rusak akibat kebakaran hutan beberapa waktu lalu.

Badan ini akan beroperasi menggunakan APBN mulai Januari 2016.

"Saya ingin menyampaikan telah terbentuknya Badan Restorasi Gambut melalui perpres yang sudah saya tandatangani 6 Januari lalu," kata Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Jokowi menuturkan, BRG akan dipimpin oleh Nazir Foead yang memiliki latar belakang aktivis lingkungan dan lama bekerja di WWF Indonesia.

Ia meminta Nazir segera berkoordinasi untuk merestorasi lahan gambut di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.

"Saya memandang Nazir Foead memiliki kompetensi, pengalaman dalam melakukan restorasi hutan dan gambut. Terutama kemampuan untuk koordinasikan dengan kementerian lembaga dan jejaring lembaga internasional," ujar Jokowi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan, BRG adalah badan non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas utama BRG adalah mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Dalam menjalankan tugasnya, kata Siti, BRG menjalankan fungsi-fungsi pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut, perencanaan pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut, pemetaan dan penetapan zonasi lindung dan fungsi budi daya.

Selanjutnya, BRG juga akan melaksanakan konstruksi infrastruktur pembatasan gambut dan segala perlengkapannya, penataan ulang pengelolaan area gambut yang terbakar, sosialisasi dan edukasi restorasi gambut, supervisi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konversi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Presiden. Struktural BRG terdiri dari kepala, sekretaris badan, dan empat deputi.

BRG akan didukung tim pengarah teknis, yakni para gubernur yang terlibat, dan tim ahli dari perguruan tinggi, profesional, lembaga penelitian, dan tokoh masyarakat. Masa tugas BRG akan berakhir pada 31 Desember 2020.

BRG akan memulai restorasi gambut di Kabupaten Pulang pisau, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Musi Manyuasin, dan Kabupaten Meranti.

"Kami memproyeksikan untuk mengelola ekosistem lahan gambut ini pada sekitar 2 juta hektar," ucap Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com