"Sehingga ada waktu yang cukup lapang untuk melakukan persiapan. KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga punya waktu yang cukup untuk memahami Undang-Undang itu," jelas Fadli di Kantor Perludem, Minggu (3/1/2016).
Fadli memaparkan, ke depannya lebih baik hanya ada satu UU tentang kepemiluan. Undang-undang tersebut merupakan penggabungan empat Undang-Undang tentang pemilu, yaitu UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Pilkada.
UU yang digabungkan tersebut, lanjut Fadli, kemudian dibagi ke dalam beberapa buku, yaitu buku tentang penyelenggaraan pemilu nasional, penyelenggara pemilu, peserta, dan pemilih.
"Kita sudah presentasikan gagasan kodifikasi ini di depan Baleg (Badan Legislasi DPR) dan secara prinsip DPR menyatakan setuju dengan landasan ini," kata Fadli.