Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umat Muslim Dilarang Merayakan Tahun Baru di Banda Aceh

Kompas.com - 31/12/2015, 11:14 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Ingin melihat tebaran nyala kembang api atau mendengar suara terompet pada malam pergantian tahun 2015 menuju 2016 di Banda Aceh?

Itu semua tidak akan ada. Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warga Banda Aceh, khususnya Muslim, untuk melakukan aktivitas perayaan pada malam tersebut.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, pelarangan tersebut diberlakukan seiring dikeluarkannya seruan bersama oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh.

Pada rapat konsolidasi, sebanyak 48 lokasi di wilayah Kota Banda Aceh disepakati mendapat pengawasan ketat dalam rangka pelarangan perayaan pergantian tahun 2005-2016 bagi warga Muslim di Kota Banda Aceh.

"Kami larang bagi warga Muslim karena ini bertentangan dengan akidah Islam. Bagi non-Muslim, kami tidak larang, tetapi kami minta tidak merayakannya di tempat terbuka," ujar Illiza, Kamis (31/12/2015).

Sementara itu, sebanyak 470 personel Satpol PP dan Polisi Syariah serta personel dari Dinas Perhubungan Banda Aceh akan melakukan patroli keliling di kota tersebut untuk memantau beberapa lokasi yang dianggap bisa menimbulkan keramaian.

Lokasi tersebut antara lain kawasan Bundaran Simpang Lima, Taman Kuliner Kuta Alam, Arena PKA, TPI Lampulo, Kawasan Putro Phang, Jalan Teuku Umar, Simpang Jam, Simpang Surabaya, Cot Masjid, Jalan Muhammad Hasan, Hotel Grand Nanggroe.

Lokasi lainnya adalah Pinggir Kali Lamseupeung, jembatan Lamnyong, Kopelma Darussalam, Simpang Mesra, dan kawasan Ulee Lheu.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Banda Aceh dalam beberapa tahun terakhir telah menjalankan kebijakan melarang perayaan Tahun Baru Masehi bagi warga Muslim di Banda Aceh.

Illiza juga menegaskan larangan bagi penjual petasan, kembang api, dan terompet kepada warga Muslim di Banda Aceh.

Selain di Banda Aceh, hampir semua pemerintah kabupaten/kota di Aceh juga menyerukan larangan perayaan malam pergantian tahun, antara lain Kota Sabang, Kota Subulussalam, Kota Langsa, dan Kabupaten Simeulue.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com