Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot dan Evy Didakwa Suap Rio Capella untuk Amankan Kasus di Kejaksaan Agung

Kompas.com - 23/12/2015, 15:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, didakwa menyuap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta.

Uang yang diserahkan Evy ditujukan untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang saat itu diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

"Terdakwa melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Patrice Rio Capella," ujar jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Kronologi

Kasus bermula saat munculnya surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Agung terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara.

Dalam surat panggilan itu, nama Gatot sudah tercantum sebagai tersangka.

Gatot menduga, munculnya penyelidikan tersebut akibat hubungannya yang tidak harmonis dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi yang merupakan Ketua DPC Partai Nasdem di Medan.

Evy mendapat masukan dari anak buah Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irawansyah, untuk melakukan islah dengan cara pendekatan partai.

Evy kemudian melakukan komunikasi dengan pengacara magang di kantor Kaligis, Fransisca Insani Rahesti, yang merupakan teman lama Rio.

Beberapa waktu kemudian, Kaligis meminta Rio untuk menjembatani islah antara Gatot dengan Erry.

Sekitar awal April 2015, Rio bertemu dengan Gatot dan membahas penyelidikan di Kejaksaan Agung. Gatot menduga dirinya jadi korban politisasi.

Dalam kesempatan itu, Rio menyampaikan bahwa dia salah satu kandidat jaksa agung, namun H.M Prasetyo yang terpilih.

"Hal ini menguatkan keyakinan terdakwa I (Gatot) bahwa Patrice Rio Cacoella bisa membantu permasalahan yang dihadapinya di Kejaksaan Agung," kata jaksa.

Pada awal Mei 2015, Rio meminta uang kepada Gatot dan Evy melalui Sisca dengan menyatakan, "Minta ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus, memangnya kegiatan sosial? Tapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta loh sis".

Kalimat Rio tersebut ditangkap Sisca sebagai permintaan uang. Sisca pun menyampaikannya kepada Iwan untuk diteruskan kepada Evy.

Gatot dan Evy pun menyerahkan Rp 200 juta kepada Rio setelah dilakukan islah antara Gatot dan Erry di Kantor DPP Nasdem, Jakarta. Dari uang tersebut, Rio memberi Sisca sebesar Rp 50 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com