"Sampai saat ini, hari Jumat tanggal 18 Desember 2015, belum ada permintaan untuk pencegahan," ujar Heru melalui pesan singkat, Jumat (18/11/2015) malam.
(Baca: Penetapan Tersangka RJ Lino Dinilai Kuatkan Rekomendasi Pansus Pelindo)
Dikonfirmasi terpisah, pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengaku belum mengetahui apakah Lino sudah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.
"Saya belum dapat infonya," kata Yuyuk.
Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan QCC pada tahun 2010.
(Baca: Masinton: RJ Lino dari Awal Memang Bermasalah)
Dalam kasus ini, Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang.
Namun, KPK belum dapat memperkirakan total kerugian yang disebabkan oleh Lino.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.