Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Internal MKD Beda Tafsir soal Ada atau Tidaknya Sanksi Etik Setya Novanto

Kompas.com - 17/12/2015, 21:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan menutup kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden setelah Ketua DPR Setya Novanto mengirimkan surat pengunduran diri, kemarin, Rabu (16/12/2015).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat, Rabu (16/12/2015), hanya disebutkan bahwa MKD menerima surat pengunduran diri Novanto dan menyatakan dirinya berhenti sebagai Ketua DPR.

Namun, tak disebutkan apakah Novanto terbukti melanggar kode etik atau tidak dalam amar putusan tersebut.

Internal MKD pun terpecah dalam menafsirkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik Novanto.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan, Novanto terbukti melanggar kode etik sedang.

Sebab, sebelum pembacaan putusan, para anggota MKD sudah menyampaikan pandangannya masing-masing.

(Baca: Pandangan Anggota MKD: 10 Beri Setya Novanto Sanksi Sedang, 7 Sanksi Berat)

Sebanyak 10 anggota MKD menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori berat dengan sanksi dicopot sebagai Ketua DPR.

Hanya 7 anggota yang menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel.

"Jadi melanggar kode etik sedang, walaupun tidak disebutkan eksplisit di situ," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Surahman mengatakan, kasus ditutup dan sanksi tak perlu ditulis karena Novanto sudah mundur dari jabatannya. Hal itu sesuai dengan sanksi yang akan dijatuhkan.

Penutupan kasus ini juga, kata dia, sesuai dengan pasal 2 ayat (3) huruf h tentang Tata Beracara MKD.

Dalam pasal tersebut disebutkan, "Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, MKD berwenang untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara dalam setiap persidangan dalam hal Pengadu mencabut aduannya atau diputuskan oleh Rapat MKD."

"Dengan berhentinya teradu itu kan sama saja dengan sanksi sedang yang kita berikan," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dari Fraksi PDI-P menyatakan hal serupa. Menurut dia, pandangan 10 anggota yang memilih mejatuhkan sanksi sedang kepada Novanto tidak bisa dipisahkan dari amar putusan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com