"Ruki bisa dicatat sebagai ketua KPK pertama yang justru melakukan pelemahan terhadap institusi pemberantasan korupsi," ujar Arif di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
(Baca: Busyro Muqoddas: Ruki Otoriter!)
Pertama, kata Arif, Ruki pernah menyatakan menyerah ketika kasus cicak versus buaya versi ketiga.
Kedua, Ruki melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung yang titik akhirnya sampai hari ini tidak terlihat dan juga tak dikembalikan kepada kepolisian.
(Baca: Ruki: Dikira Enak Jadi Pimpinan KPK?)
Ketiga, menurut Arif, adalah ketika Ruki menjadi pimpinan KPK pertama yang memberikan sanksi kepada anak buahnya karena melontarkan kritik.
"Kritik internal justru diberi sanksi," kata dia.
Keempat, Ruki dianggap melakukan pengkhianatan terkait kasus yang menimpa Novel Baswedan.
(Baca: Ruki Merasa Dipojokkan Terkait Revisi UU KPK)
"Ketika awalnya dia menyatakan akan membela Novel Baswedan, sekarang dia justru mendorong Novel Baswedan untuk mengikuti proses yang sebenarnya tidak fair, yang dilakukan kepolisian," tutur Arif.
Adapun poin kelima yang dianggap sebagai pelemahan terhadap KPK adalah ketidakjelasan sikap Ruki antara menyetujui dan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.