"Harta kekayaan terdakwa yang dengan sengaja ditempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan di Permai Grup seluruhnya sebesar Rp 50,2 miliar," kata jaksa penuntut umum Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Harta kekayaan Nazar diatasnamakan orang lain dengan maksud menyamarkan asal-usul harta kekayaannya karena berasal dari korupsi yang dilakukannya semasa menjadi anggota DPR.
Harta kekayaan Nazar disembunyikan di beberapa rekening atas nama Amin Andoko, Direktur PT Anugrah Nusantara. (Baca: Dakwaan Jaksa: Nazaruddin Beli Saham, Tanah, Kendaraan untuk Cuci Uang)
Selain itu, hartanya juga disimpan di sejumlah rekening anak perusahaan Permai Grup, seperti PT Anugerah Nusantara, PT Mahkota Negara, PT Exartech Technologi Utama, dan rekening joint operation.
Diketahui, sumber pendapatan Permai Grup milik Nazar berasal dari pihak lain yang memberi fee atas jasanya memuluskan sejumlah proyek agar dibiayai pemerintah
"Terdakwa membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun orang lain," ujar jaksa. (Baca: Nazaruddin: Saya Ikhlas Saja)
Selain itu, Nazar juga menyamarkan harta kekayaannya dengan membeli sejumlah tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan total Rp 33,19 miliar.
Nazaruddin juga menyamarkan harta kekayaan dengan cara seolah-olah dijual ke Amin Andoko dengan harga Rp 200.265.000.
Atas perbuatannya, Nazar dijerat Pasal 3 ayat 1 huruf a, c, dan e Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.