Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Sebut Ada Ketua KPPS Dipukul Warga karena Masalah Daftar Pemilih

Kompas.com - 09/12/2015, 12:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyampaikan, pada Rabu (9/12/2015) pagi, terjadi pemukulan warga terhadap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Keerom, Papua. 

Ssaat itu, seorang warga protes kepada Ketua KPPS sambil membawa sejumlah nama yang tidak tercantum dalam daftar pemilih. 

"Dijawab ketua, ini bukan wewenang KPPS. Warga itu marah, kemudian dilakukan pemukulan," kata Badrodin di Mabes Polri, Rabu siang.

Selain itu, tindak kekerasan juga terjadi di sejumlah daerah lain namun langsung bisa diatasi petugas setempat. 

Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen (Pol) Unggung Cahyono juga melaporkan kejadian menonjol terjadi menjelang Pilkada serentak dilakukan.

Salah satunya terjadi di Sulawesi Tengah. Unggung mengatakan, pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa ada benda menyerupai bahan peledak yang ditemukan.

"Pas minggu tenang, di Sulteng ada penemun bahan peledak. Namun ternyata tidak ditemukan bahan peledak," ujar Unggung.

Kapolri bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memantau keamanan Pilkada serentak melalui video conference.

Di sana, masing-masing Kapolda melaporkan jalannya pemungutan suara di daerah mereka.

Kampanye hitam di Lampung

Kapolda Lampung Lampung Brigjen Edward Syah Pernong menyampaikan bahwa di lampung terjadi kampanye hitam dan membuat kekacauan di masyarakat hingga ada letusan tembakan. 

"Karena banyak masyarakat di situ, ada yang kena. Lalu orangnya melarikan diri," kata Edward.

Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan orang tersebut. Sebagian besar laporan dari berbagai Kapolda, masih banyak ditemukan politik uang.

Menurut Badrodin, politik uang tidak diatur dalam Undang-undang Pilkada. Namun, bisa dijerat dengan pidana umum jika ada yang melaporkan.

"Untuk money politik bisa dijerat pasal pidana umum, pasal 149 KUHP," kata Badrodin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konsisten Lakukan Upaya Dekarbonisasi, Antam Tetap Jadi Bagian Indeks ESG di IDX

Konsisten Lakukan Upaya Dekarbonisasi, Antam Tetap Jadi Bagian Indeks ESG di IDX

Nasional
Istana Bilang Belum Tahu Soal Demo Buruh Tolak Tapera

Istana Bilang Belum Tahu Soal Demo Buruh Tolak Tapera

Nasional
Selain Demo Menolak Tapera di Istana Negara, Buruh Juga Tolak 4 Hal Ini

Selain Demo Menolak Tapera di Istana Negara, Buruh Juga Tolak 4 Hal Ini

Nasional
Pakar Sebut Putusan MA Seperti 'Remake' Film Putusan MK yang Buka Jalan bagi Anak Jokowi

Pakar Sebut Putusan MA Seperti "Remake" Film Putusan MK yang Buka Jalan bagi Anak Jokowi

Nasional
Rampungkan 'Groundbreaking' Tahap VI, Otorita IKN Klaim Investasi Terus Berlanjut

Rampungkan "Groundbreaking" Tahap VI, Otorita IKN Klaim Investasi Terus Berlanjut

Nasional
Upaya Bela Diri Anak Eks Mentan SYL Saat Bersaksi di Sidang Ayahnya

Upaya Bela Diri Anak Eks Mentan SYL Saat Bersaksi di Sidang Ayahnya

Nasional
DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Putar Balik Amien Rais: Dari Usulkan Pilpres Langsung, Kini Dukung Dikembalikan ke MPR

Putar Balik Amien Rais: Dari Usulkan Pilpres Langsung, Kini Dukung Dikembalikan ke MPR

Nasional
MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 mulai Kamis Hari Ini

MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 mulai Kamis Hari Ini

Nasional
Usai Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tak Khawatir, Luhut Ungkap Kekesalan

Usai Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tak Khawatir, Luhut Ungkap Kekesalan

Nasional
UU KIA, Kantor Wajib Sesuaikan Jam Kerja sampai Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

UU KIA, Kantor Wajib Sesuaikan Jam Kerja sampai Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

Nasional
UU KIA, Tempat Kerja Wajib Sediakan Ruang Laktasi sampai Penitipan Anak

UU KIA, Tempat Kerja Wajib Sediakan Ruang Laktasi sampai Penitipan Anak

Nasional
Dewas Keluhkan Pimpinan KPK Kerap Komentari Perkara Etik, Sebut Tak Elok

Dewas Keluhkan Pimpinan KPK Kerap Komentari Perkara Etik, Sebut Tak Elok

Nasional
Harap Prabowo Perbaiki Hukum, Mahfud: Kalau Tidak, Berlaku Hukum Rimba

Harap Prabowo Perbaiki Hukum, Mahfud: Kalau Tidak, Berlaku Hukum Rimba

Nasional
Tak Percaya Jokowi Tidak Setuju Kaesang Maju Pilkada, Mahfud: Dulu Juga Bilang Begitu...

Tak Percaya Jokowi Tidak Setuju Kaesang Maju Pilkada, Mahfud: Dulu Juga Bilang Begitu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com