"Ya seharusnya warga negara yang baik mengikuti proses ya, tapi ya kita liat nanti lah," ujar Sudirman, saat ditemui di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Riza Chalid sedianya memberikan keterangan kepada penyelidik Kejaksaan pada Senin (7/12/2015). Namun, Riza tidak memenuhi undangan Kejaksaan. (Baca: Lebih dari Empat Hari Lalu, Riza Chalid Tinggalkan Indonesia)
Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).