"Kita minta bantuan intelijen untuk mendukung tugas penyelidikan," ujar Jampidsus Arminsyah saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Nantinya, ada beberapa hal lain terkait penyelidikan yang akan dilakukan kejaksaan bekerja sama dengan intelijen.
Arminsyah mengakui bahwa penyelidikan akan sulit mencapai hasil terbaik tanpa mendengar keterangan dari semua pihak yang terkait, termasuk Riza Chalid. (Baca: Riza Chalid Sebut Jokowi Bisa Lengser jika Stop Kontrak Freeport)
Hari ini, penyelidik Kejagung kembali sudah mendengar keterangan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Selain itu, pada Selasa sore, penyelidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri ESDM Sudirman Said. (Baca: MKD Minta Bantuan Polri Cari Riza Chalid)
Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan pemufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.