JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurahman Ruki mengatakan, pihaknya terus mengikuti kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.
Termasuk saat rekaman percakapan orang yang diduga Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin diputar dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. (baca: Sikapi Isi Rekaman, JK Sebut Tragis, Congkak, dan Ada Upaya Rugikan Negara)
"Apa yang terjadi di MKD itu kami simak, kami rekam, kami catat. Tentunya akan kami cermati, akan kami kaji, nanti dimana kami bisa masuk," kata Ruki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2015).
Kendati demikan, Ruki belum mau berkomentar banyak soal hasil pencermatan sementara yang dilakukan KPK. Ruki untuk sementara menyerahkan semuanya kepada MKD. (baca: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Kasus Setya Novanto)
"Kita ikuti dulu sampai kemana dia mengalirnya. Ketika ada kompetensi KPK, ketika ada kewenangan KPK, tentu kami masuk. Tapi sementara ini biar lah MKD kerja dulu," ucap Ruki.
Kasus tersebut tengah diusut Kejaksaan Agung. (Baca: Pencatutan Nama Jokowi-JK Diusut Kejaksaan, Sangkaannya Permufakatan Jahat)
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menilai, pihaknya bisa mengusut jika ada tindakan awal suatu kejahatan. (baca: Kejaksaan Agung: "Speak-speak" Mau Permufakatan Jahat, Kita "Pites" Saja)
“Kalau bahasa anak zaman sekarang masih ‘sepik-sepik’ mau permufakatan jahat, ya sudah kita ‘pites’ saja dari awal. Undang-undang sudah mengatur kok,” ujar Arminsyah beberapa waktu lalu. (baca: Kejaksaan Tak Takut Usut Pemufakatan Jahat dalam Kasus Setya Novanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.