Sudirman menjelaskan, Presiden mengundang James ke Istana Presiden pada 6 Oktober 2015. Dalam pertemuan itu, dibahas keinginan Freeport untuk memperpanjang kontrak di Indonesia.
Pemerintah pun sebenarnya ingin menarik banyak investasi luar ke dalam negeri. (Baca: Fahri Tuding Sudirman Said yang Ingin Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport)
Namun, pemerintah terbentur dengan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang mencakup pembahasan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum berakhir. Kontrak Freeport sendiri berakhir pada 2021.
"(Setelah pembuatan draf) Presiden bilang, 'Kalau ini sudah cukup, ya dilanjutkan saja'. Freeport bilang kalau ini sudah cukup membantu'," lanjut Sudirman.
Sudirman menambahkan, dalam pembuatan draf surat itu, ia tak sendirian. Sudirman dibantu oleh Setjen dan Biro Hukum Kementerian ESDM. (Baca: Luhut: Kalau Tidak Untungkan Indonesia, 'Ngapain' Kontrak Freeport Diperpanjang?)
"Substansinya disetujui Presiden dan Freeport. Saya bekerja sesuai formal," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.