Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudirman Said: Surat kepada Freeport McMoran Seizin Presiden Jokowi

Kompas.com - 02/12/2015, 16:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menepis tudingan jika dia "main mata" dengan Freeport McMoran. Menurut dia, surat yang ia layangkan pada 7 Oktober 2015 lalu kepada Chairman Freeport McMoran, James Robert Mofett, atas sepengetahuan Presiden Joko Widodo.

"Bahkan, saya bahas drafnya dengan Presiden," kata Sudirman saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (2/12/2015).

Sudirman menjelaskan, Presiden mengundang James ke Istana Presiden pada 6 Oktober 2015. Dalam pertemuan itu, dibahas keinginan Freeport untuk memperpanjang kontrak di Indonesia.

Pemerintah pun sebenarnya ingin menarik banyak investasi luar ke dalam negeri. (Baca: Fahri Tuding Sudirman Said yang Ingin Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport)

Namun, pemerintah terbentur dengan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang mencakup pembahasan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum berakhir. Kontrak Freeport sendiri berakhir pada 2021.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sidang terbuka di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

"Akhirnya, solusinya mereka buat surat assurance yang menyatakan bahwa kontrak mereka akan dilanjutkan," kata dia. (Baca: Soal Perpanjangan Kontrak Freeport, Ini Dilema yang Dihadapi Pemerintah)

"(Setelah pembuatan draf) Presiden bilang, 'Kalau ini sudah cukup, ya dilanjutkan saja'. Freeport bilang kalau ini sudah cukup membantu'," lanjut Sudirman.

Sudirman menambahkan, dalam pembuatan draf surat itu, ia tak sendirian. Sudirman dibantu oleh Setjen dan Biro Hukum Kementerian ESDM. (Baca: Luhut: Kalau Tidak Untungkan Indonesia, 'Ngapain' Kontrak Freeport Diperpanjang?)

"Substansinya disetujui Presiden dan Freeport. Saya bekerja sesuai formal," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com