Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung: Wagub Sumut Tanda Tangan Pencairan Dana Bansos

Kompas.com - 30/11/2015, 20:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Senin (30/11/2015).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah atau bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan bahwa materi pemeriksaan Erry adalah seputar kronologis pencairan dana hibah atau bansos.

"Pencairan hibah atau bansos sebesar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta itu ditandatangani juga oleh saksi di saat menjabat Wakil Gubernur Sumatera Utara," ujar Amir di kantornya pada Senin.

Meski demikian, Amir belum dapat menyebut apa implikasi dari fakta hasil penyidikan itu.

Amir menegaskan bahwa status Erry sampai saat ini masih saksi. Adapun, soal dugaan bahwa Erry juga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, Amir menyerahkannya ke penyidik.

Selain soal kronologis pencairan dana hibah atau bansos, lanjut Amir, materi pemeriksaan Erry yang pertama ini juga difokuskan kepada proses pengusulan dana bansos atau hibah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2012-2013.

"Mengingat kedudukan saksi juga sebagai salah satu anggota tim anggaran pemerintah daerah," ujar Amir.

Amir belum dapat memastikan apa penyidik masih memerlukan keterangan Erry kembali.

Penyidik, sebut Amir, akan mengevaluasi keterangan Erry terlebih dahulu sebelum memutuskannya.

Perkara dugaan korupsi dana hibah dan bansos ini pertama diusut Kejaksaan Tinggi Sumut, kemudian diambil alih Kejaksaan Agung.

Penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumut Eddy Sofyan.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga tidak memverifikasi penerima dana terlebih dahulu.

(Baca: Ini Alasan Kejaksaan Jadikan Gatot Pujo Tersangka Korupsi Dana Bansos)

Akibatnya, dana bansos tak tepat sasaran serta menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,2 miliar.

Adapun, peran Eddy dalam dugaan tindak pidana itu yakni meloloskan data penerima bansos meskipun si penerima belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.

Gatot dan Eddy disangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com