JAKARTA, KOMPAS.com - Kengototan DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi patut dipertanyakan. Apalagi, revisi UU KPK ini ditargetkan akan selesai sebelum akhir Desember 2015.
"Jika DPR benar akan ngebut membahas sampai akhir Desember, itu artinya DPR dan pemerintah punya kesepakatan tersembunyi yang sama," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus saat dihubungi, Minggu (29/11/2015).
Lucius menilai bahwa kengototan DPR dan pemerintah sangat aneh, seakan-akan UU yang genting direvisi hanyalah UU KPK. Padahal, ada 36 rancangan UU lain dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 dan nasibnya belum jelas.
"Jika mereka sekonyong-konyong berlari cepat membahas revisi ini sembari mengabaikan 36 RUU Prolegnas lain. Artinya, ada kepentingan sepihak DPR dan pemerintah yang sengaja disembunyikan dari publik," kata Lucius.
Di sisi lain, penolakan publik selalu tinggi setiap kali wacana revisi UU KPK ini dimunculkan. Lucius pun tak heran jika pasal-pasal yang akan direvisi dari UU KPK nantinya akan kembali melemahkan lembaga antirasuah itu.
Lucius menengarai ada niat tidak baik dalam revisi UU KPK, apalagi DPR merupakan target langganan KPK.
"Sudah pasti niat busuk menghadang langkah KPK, memborgol mereka sebagai pemicu semangat mempercepat pembahasan revisi UU KPK," ucap Lucius.
Rapat Badan Legislasi DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Jumat (27/11/2015) lalu, menyepakati revisi UU KPK diambil alih menjadi inisiatif DPR dan pengerjaannya akan dikebut.
Kesepakatan rapat itu rencananya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah pada Senin (30/11/2015) dan ke rapat paripurna sehari setelahnya. Setelah disahkan di paripurna, DPR tinggal menunggu surat presiden untuk memulai pembahasan.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo meyakini Surat Presiden akan segera terbit karena Menkumham dalam rapat sudah mengamini untuk mengebut revisi UU KPK ini.
"Kalau pemerintah tidak segera terbitkan surat presiden, artinya pemerintah menganggap ini tidak penting, artinya tidak sejalan antara Menkumham dengan Presiden," ucap Firman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.