JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengingatkan, netralitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus bisa dijaga selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015. Jika tidak netral, Satpol PP terancam sanksi pemberhentian.
"Kalau ada ASN (aparatur sipil negara) atau Satpol PP yang menyimpang, tentunya akan kita lakukan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bisa berujung pada pemberhentian tidak hormat, seperti itu," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso dalam diskusi di Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Netralitas Satpol PP, menurut dia, masuk wilayah koridor disiplin pegawai negeri sipil. (Baca:
Satpol PP Dilarang Cuti Saat Pilkada Serentak)
Direktur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kementerian Dalam Negeri Asadullah mengatakan, pemerintah telah membuat pedoman, standar bimbingan, supervisi, pendidikan dan pelatihan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan Satpol PP dalam pelaksanaan pilkada serentak.
Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, Satpol PP juga harus berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau KPU Daerah untuk mengawasi ketertiban pemilu.
Namun, apabila ada Satpol PP yang tidak netral, Asadullah mengungkapkan, kewenangan menjatuhkan sanksi ada pada Kasatpol PP di setiap pemerintah provinsi. Pemerintah pusat lebih banyak memberikan pembinaan.
Rencananya, menghadapi pilkada serentak, akan ada 60.000 personel Satpol PP. Unit ini akan bertugas membantu kepolisian untuk mengamankan dan mengawasi pelaksanaan pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.