Keduanya dianggap terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak.
Selain itu, keduanya juga dituntut masing-masing membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider dua bilan kurungan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan Amir dan Kasmin yaitu perbuatan mereka yang tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Keduanya juga dianggap mencederai lembaga peradilan utamanya Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, hal yang meringankan Amir dan Kasmin yaitu keduanya berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
"Para terdakwa bukan inisiator pemberi suap kepada hakim M Akil Mochtar," kata Jaksa.
Akil Mochtar minta Rp 3 miliar
Amir dan Kasmin didakwa menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk mempengaruhi putusan atas gugatan sengketa Pilkada Lebak.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Sekitar pada Maret 2013, Atut bertemu dengan Amir dan Kasmin untuk menyampaikan bahwa pasangan tersebut diusung Partai Golkar untuk maju dalam Pilkada Lebak 2013. Wawan bersedia membantu biaya selama masa kampanye hingga Pilkada diselenggarakan.
Namun, pada 31 Agustus 2013, KPU Lebak menyatakan pasangan Amir dan Kasmin kalah suara dari pasangan Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi. Mereka berencana mendaftarkan keberatan dengan adanya kecurangan sebagai materi gugatan ke MK.
Amir menambahkan Susi Tur Andayani ke dalam tim penasihat hukum karena Susi dekat dengan Akil.
Pada September 2013, Atut dan Wawan bertemu dengan Akil di lobi Hotel JW Marriot Singapura. Keduanya meminta Akil memenangkan perkara yang digugat oleh Amir-Kasmin.
Sebagai imbal jasanya, Akil meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Atut melalui Susi, beberapa hari sebelum perkara diputuskan.